PENERTIBAN KEPEMILIKAN IMB DAN HO

Rapat terkait penertiban IMB dan HO pada hari jumat, tanggal 10 Juli 2015 jam 13.00 wib yang bertempat di ruang lurah, dihadiri oleh 15 orang pemilik bangunan dan usaha yang belum mengajukan ijin baik ijin usaha (HO) juga ijin mendirikan bangunan ( IMB).  Kegiatan ini selain di hadiri juga oleh ketua RW dari masing masing warga pemilik bangunan juga dihadiri oleh Kasie Tramtib selaku aparat yang terlibat langsung dalam pengurusan sebagai usaha penertiban perijinan di wilayah kelurahan Tlogomas.

 

Rapat di ruang lurah tentang pengurusan perijinan

Rapat di ruang lurah tentang pengurusan perijinan

Kepada warga yang belum memiliki ijin usaha (HO) atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kasie tramtib kelurahan akan membantu bagaimana cara pengurusannya, berkas2 apa saja yang harus disertakan dalam pengajuan perijinan tersebut.  Inilah salah satu pelayanan yang diberikan oleh kelurahan kepada warganya selaku pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Adanya Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memudahkan bagi masyarakat untuk mengurus surat surat yang dibutuhkan, mulai KTP, KK, AKTA LAHIR, Surat Keterangan, bahkan pembayaran PBB pun sdh dapat dilakukan di kelurahan. Peningkatan kinerja aparat pemerintah dari tahun ke tahun selalu meningkat. Pola pelayanannyapun terus berkembang menjadi lebih efektif dan efesien, ringkas dan cepat.  Begitulah seharusnya, sebagai abdi masyarakat  memang sudah seharusnya mengutamakan kepentingan warga dengan memberikan pelayanan yang terbaik.

Bagi KIM Tlogomas, peningkatan Sumberdaya Masyarakat sudah seharusnya diimbangi dengan peingkatan sumberdaya Aparat juga, agar supaya sinergitas dapat berjalan dengan harmonis dan baik. Namun intinya ada pada “Bahwa Kita  membangun bangsa seutuhnya”… (tjay).

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.