Kamis, 21 April 2016 bersamaan dengan Peringatan Hari Kartini, dilakukan giat sosialisasi Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah dan pajak daerah yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, dimana disajikan oleh Dinas Bagian Hukum Sekda Kota Malang dan dari DKP pemkot Malang.
Peraturan Daerah nomor 10 th 2010 tentang pengelolaan sampah disempurnakan menjadi Peraturan Daerah nomor 8 th 2013 tentang izin lingkungan dan Peraturan Daerah nomor 16 th 2010 tentang pajak daerah, disempurnakan dengan Peraturan Daeran no 2 th 2015 dengan materi yang sama.
Komentar Terakhir